Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

Oleh : Yayan M. Royani Sukarno berkata “beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya, beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncang dunia”. pidato proklamator pada saat itu tentunya bukanlah pesan kosong. dalam sejarah revolusi bangsa ini, pemuda selalu berada digarda depan perubahan sosial. hal tersebut tidak lepas dari hakikat pemuda dengan seluruh idealismenya. pemuda merupakan simbol semangat, pantang menyerah, perlawanan dan patriotisme. Menengok lebih jauh, selain dengan mengangkat senjata, mereka pun berjuang dengan pena dan diplomasi. bisa dilihat dari peran mereka dalam mendirikan organisasi-organisasi kemasyarakatan moderen pada saat itu. sebut saja organisasi Budi Utomo (1908), Trikoro Darmo (1915), Jong Sumatra Bons, Perhimpunan Pelajar-pelajar Indonesia, Jong Indonesia, Indonesia Muda, organisasi perkumpulan daerah dan lain-lain. dengan semangat membara mereka melakukan perubahan, sehingga memberikan pengaruh kuat bagi terdorongnya seluruh el

Tentang Sampah dan Pengelolaannya

Sampah merupakan masalah besar dihadapi oleh seluruh belahan dunia. ketika berbicara soal sampah ini kita juga bisa melihat dalam beberapa aspeknya baik itu hal yang positif maupun yang negatifnya. kiranya ada beberapa ide pokok yang mesti diperhatikan ketika berbicara masalah samah ini, diantaranya yaitu : 1. Masalah sampah mesti clear dulu dalam tataran regulasi yang kemudian menjadi dasar untuk tindakan penanggulangan dilapangan. 2. Masyarakat harus diedukasi bahwa sampah plastik memiliki nilai ekonomis, sehingga masyarakat tertarik untuk melakukan pemilahan dan pengumpulan. dan lebih baiknya lagi untuk dilakukan pelatihan pengelolaan sampah plastik menjadi bahan/karya yang bernilai ekonomis 3. Permasalahan sampah di Indonesia termasuk di Kendari, pada dasarnya sama yaitu soal manajemen dan support system. 4. Kesadaran bersama bahwa sampah bukan hanya urusan pemerintah dan perusahaan swasta tetapi semua pihak. melalui gerakan Ekonomi Sirkular diharapkan penanganan sampah dapat dilak

Kolaborasi Mewujudkan Pilkada Berkualitas di Tengah Masa New Normal

  foto : dokpri penulis Oleh : Theodorus L.T. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Yang mana inti dari Perpu ini mengatur tentang pelaksanaan pilkada yang sebelumnya di tunda bulan September dan diundurkan pelaksanaanya menjadi bulan desember 2020. Momentum pilkada kali ini menjadi sesuatu hal yang berbeda dari pilkada sebelumnya, dimana pilkada kali ini adalah pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 270 daerah, terdiri dari 9 provinsi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 37 Kota pemilihan wali kota dan wakil walikota, dan 224 kabupaten pemilihan bupati dan wakil bupati. Hal yang membuat pilkada kali ini berbeda yaitu pilkada di selenggarakan ditengah kondisi yang abnormal oleh karena adanya virus covid-1